Kemunculan Peraturan Presiden (PP) No 75 Tahun 2021 untuk mengganti PP No 68 Tahun 2013, yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI), justru dapat tentangan dari Dewan Gurubesar (DGB) UI.
- Atasi Banjir Besar Palembang, Peneliti Unsri Sarankan Ini
- Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti PKBJJ, Inilah Kelebihan Kuliah di Universitas Terbuka Palembang
- Mahasiswa UIN Raden Fatah Peraih Medali Porprov XIII Bakal Diberi Bonus dari Kampus
Baca Juga
DGB UI pun dengan tegas menyatakan kalau PP 75/2021 cacat formil. Sehingga pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, yang membuat Statuta UI membolehkan Rektor rangkap jabatan komisaris.
Pernyataan DGB UI ini merupakan kesimpulan yang dihasilkan setelah mereka melakukan inventarisasi masalah yang ada di dalam PP 75/2021. Setidaknya ada 8 masalah yang ditemukan DGB UI hingga menyatakan kalau PP 75/2021 itu cacat formil.
Di antaranya, Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar
Kemudian perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari ‘pejabat pada BUMN/BUMD’ menjadi ‘Direksi pada BUMN/BUMD’;
Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.
Masalah lain yang ada di PP 75/2021 adalah Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB; Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART; dan Menghapus syarat nonanggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
Selanjutnya adalah Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik.
Bahkan dalam PP 75/2021 itu disebutkan, Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.
Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
- Tim PKM Unsri Tingkatkan Produksi Ikan Selincah, Melalui Teknologi Pembenihan Sistim Terkontrol
- Ini Visi dan Misi Rektor Itera Terpilih
- Dirut Bank Mandiri Pimpin Ika Unsri