Menindaklanjuti kenaikan harga BBM jenis solar, pertalite dan pertamax subsidi dari pemerintah pusat, Polrestabes Palembang bersama Pemkot Palembang, dan Pertamina menggelar Focus Group Diskusi (FGD).
- ASN Muba Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan
- Diserang OTD, Tiga Mahasiswa Bina Darma Dilarikan Ke Rumah Sakit
- Pelaku Pembunuhan Ojek Pangkalan di Pasar Induk Jakabaring Tertangkap
Baca Juga
Dalam FGD yang digelar, Sabtu (3/9), terungkap bahwa pihak Pertamina telah memberikan sanksi teguran terhadap dua SPBU di Kota Palembang.
Terkait adanya dua SPBU yang diberi sanksi tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, ketika dikonfirmasi terkait kesalahan kedua SPBU yang mendapat sanksi tersebut, dirinya tidak mengetahui secara rinci.
“Pihak Pertamina yang bilang kemarin pas FGD,” jawab Tri melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (4/9).
Dikatakan Tri, dalam pertemuan tersebut, pihaknya membahas tindak lanjut intruksi dari Bareskrim terkait pengawasam dan penegakkan hukum.
“Sedangkan Pertamina dan dinas terkait sebagai pembicara. Nah, Pertamina sendiri mengatakan telah memberikan sanksi teguran untuk dua SPBU di Palembang,” jelasnya.
Dirinya menegaskan, peran Polri dalam hal kenaikan BBM ini, mengawasi distribusi BBM di setiap SPBU.
“Jika terdapat kesalahan dalam penyaluran BBM, maka kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri.
Dari hasil pengawasan Satgas BBM di lapangan, sambung Tri, sejauh ini distribusi BBM di seluruh SPBU di Kota Palembang, berjalan dengan baik dan kondusif.
“Tidak ditemukan adanya permasalahan berarti di SPBU, termasuk kondisi antrean kendaraan juga tetap normal dan kondusif,” pungkasnya.
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka
- Dewi Sastrani Hadiri Pengajian Ibu-Ibu Palembang, Ajak Bentuk Generasi Muda Berakhlak