Pemerintah diminta segera bertanggung jawab memenuhi hak-hak nasabah asuransi plat merah yang tersandung kasus untuk segera dipenuhi.
- Sri Mulyani: Moody’s Akui Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
- Sri Mulyani Kucurkan Rp2,874 Triliun untuk Renovasi dan Bangun 21 Stadion Sepak Bola
- Prabowo Subianto dalam Bahaya jika Pilih Menkeu Seperti Sri Mulyani
Baca Juga
Desakan tersebut disampaikan Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) berkenaan masih adanya nasabah asuransi PT Jiwasraya yang belum jelas.
Secara khusus, mereka meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Thohir ikut bertanggung jawab.
“Jika tidak bertanggung jawab sepenuhnya 100 persen dari nilai polisnya, maka negara telah bertindak sewenang-wenang,” kata Jurubicara Kompan, Sirajudin dalam keterangannya, Sabtu (9/7).
Sebab menurutnya, PT Jiwasraya saat ini hanya mampu mengembalikan klaim polis sebanyak 40 persen nasabah. Sementara 60 persen lagi dialihkan ke IFG Life.
Pertanggungjawaban pemerintah, kata Sirajudin, merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 huruf c juncto Pasal 18 UU.
"Pasal 17 menjelaskan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang," pungkasnya.
- Sri Mulyani: Moody’s Akui Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
- Jangan Pilih Jeffrie Geovanie Gantikan Erick Thohir
- Ini Alasan Kementrian BUMN Tunjuk Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID, Berikut Susunan Direksi dan Komisaris