19 Dapil di Papua Diproyeksi Bakal Dipecah ke 3 DOB, Ini Penjelasan KPU

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Darerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua diproyeksi akan terpecah setelah 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan DPR RI.


Penjelasan ini disampaikan Ketua KPU RI dalam dokumen tentang "Konsekuensi Elektoral Pembentukan DOB Papua" yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/7).

Hasyim menjelaskan, di dalam 3 RUU DOB Papua diatur cakupan wilayah dapil kabupaten/kota/kecamatan di masing-masing provinsi baru yang terbentuk. Implikasi atas hal ini terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni ada di dalam Lampiran III yang mengatur tentang dapil.

Pasalnya, pengaturan dapil Provinsi Papua yang tercantum pada Lampiran III No 33 baru satu dapil, yaitu provinsi Papua dengan jumlah keterwakilan kursi parlemen 10 kursi, dan cakupan wilayah dapil kabupaten/kota/kecamatanadalah sebanyak 29.

"Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 dapil yakni Papua, awalnya terdiri dari 29 Wilayah dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu. Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah dapil Papua berpotensi berkurang 19," ujar Hasyim dalam dokumen itu.

Adapun 19 wilayah dapil yang berpotensi berkurang dari Provinsi Papua masing-masing 4 wilayah dapil kabupaten/kota/kecamatan akan masuk dalam Provinsi Papua Selatan, delapan masuk Provinsi Papua Tengah, dan tujuh masuk Provinsi Papua Pegunungan.

"Dengan demikian, wilayah dapil yang tersisa untuk dapil Papua sendiri berjumlah 10 dapil, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang," paparnya.

Namun untuk mengubah wilayah dapil dan alkasi kursi bagi Provinsi Papua akibat terdapat 3 DOB, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, khususnya terhadap Lampiran III.

"Maka harus dilakukan dengan mengubah lampiran III UU Pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5)," kata Hasyim.

"Dengan adanya penambahan dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR sejumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," tandasnya.

Berikut ini rincian sebaran wilayah dapil di 3 DOB Papua yang diproyeksi KPU RI:

A. Provinsi Papua Selatan

1. Kabupaten Merauke

2. Kabupaten Boven Digoel

3. Kabupaten Mappi

4. Kabupaten Asmat.

B. Provinsi Papua Tengah

1. Kabupaten Nabire

2. Kabupaten Paniai

3. Kabupaten Mimika

4. Kabupaten Puncak Jaya

5. Kabupaten Puncak

6. Kabupaten Dogiyai

7. Kabupaten Intan Jaya

8. Kabupaten Deiyai.

C. Provinsi Papua Pegunungan

1. Kabupaten Jayawijaya

2. Kabupaten Yahukimo

3. Kabupaten Tolikara

4. Kabupaten Mamberamo Tengah

5. Kabupaten Yalimo

6. Kabupaten Lanny Jaya

7. Kabupaten Nduga.