Spesialis Pencuri Incar Mesin Mobil Hino di Muara Enim Diringkus Polisi

Ilustrasi mesin truk. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi mesin truk. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil membekuk pelaku pencurian mesin mobil Hino Ditro di Tanjakan Bulalak, Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim pad Rabu 29 Maret 2023 lalu.


Pelaku pencurian tersebut adalah Ilhamsyah (29 tahun) yang merupakan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Charlie Romisius Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian pencurian mesin mobil HINO DITRO, termasuk berbagai komponen seperti as roda, tromol, kelahar, gardan, transmisi, as kopel, dinamo starter, injeksi pam, radiator, tutup mesin, setir, dinamo cas, kipas radiator, 2 buah ban depan, 2 buah baterai, pompa Dum, tutup manipul air, dan pintu kabin yang telah hilang diambil oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, kata dia, Tim Lakid melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian tersebut. 

Mereka berhasil mengamankan Ilhamsyah di Bara Lestari Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ketika pelaku sedang duduk di pinggir jalan.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp76.000.000. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk beberapa alat seperti pisau karter warna merah, obeng ketok gagang warna merah kuning, tang jepit dengan gagang plastik warna hitam, tang jepit dengan gagang besi, kunci pas ukuran 14mm/17mm, kunci pas ukuran 12mm/12mm, kunci pas ukuran 20mm/22mm, kunci pas ukuran 8mm/9mm, dan satu buah gergaji besi warna merah kuning.

Dikatakan Charlie, Pelaku Ilhamsyah akan dihadapkan pada hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.