Spesialis Begal Sadis di Palembang Roboh Diterjang Peluru  

Hendra Juniarsyah (21) pelaku begal yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabees Palembang. (ist/RmolSumsel.id)
Hendra Juniarsyah (21) pelaku begal yang ditangkap oleh Satreskrim Polrestabees Palembang. (ist/RmolSumsel.id)

Seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) begal sepeda motor,  Hendra Juniarsyah (21) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang yang beraksi di jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kalidoni, yang terjadi pada 5 Oktober 2022 lalu, ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tidak jauh dari rumahnya, pada Kamis (13/10) sekitar pukul 17.00 WIB.


Tersangka terpaksa ditembak di betisnya oleh anggota Unit Ranmor, karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap.

Kejadian berawal korban Edi Suarli (54) mengendarai sepeda motor ingin mengambil buku di rumah temannya. Lalu dihadang tengah jalan oleh dua orang pelaku Hendra Juniarsyah dan temannya HS yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban didorong hingga terjatuh, lalu pelaku Hendra mengambil paksa motor korban, sedangkan HS menunggu diatas sepeda motor jenis RX King. Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Coklat BG 4421 ADS dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Pelaku ketika diamankan berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan dan terukur di betis kaki kanannya,” terang Kompol Tri Wahyudi, diwawancarai di ruang kerjanya, pada Sabtu (15/10).

Dari hasil pengakuan pelaku kepada anggota, lanjut Kompol Tri, bahwa sudah beberapa kali melakukan pencurian motor.

“Selain pelaku, anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Coklat BG 4421 ADS milik korban, satu bilah Sajam jenis Sangkur merk King Cobra gagang hitam sarung hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda BeAT, satu buah kunci kontak sepeda motor, dan kunci letter T,” katanya.

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1), (2), ke 4 KUHP dengan minimal diatas lima tahun penjara.

Tersangka  Hendra mengakui perbuatannya .

 “Saat itu saya yang meminta korban berhenti dan merampas motornya, saya mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur motornya, sedangkan HS menunggu di atas motor yang kami bawa. Tidak tahu dijual oleh HS berapa, saya hanya diberikan uang sebesar Rp 2,5 juta,” katanya.