BPPD Palembang Keluhkan Pajak Iklan Reklame Non Komersil Tak Bisa Dipungut  

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengeluhkan soal pajak dari pemasangan iklan reklame non komersil yang tidak bisa dipungut.


Padahal, menurut Herly pajak iklan non komersil dari reklame dapat mendongkrak Pendapatan Asli (PAD) kota Palembang.

“Pajak reklame banyak tidak dapat dipungut. Padahal, pajak reklame itu ada di lokasi strategis. Banyak titik reklame di Palembang ini yang hilang potensi. Karena banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil). Ini tidak dapat ditarik pajaknya, karena bukan bersifat komersil," kata Herly, Sabtu (15/10).

Herly menjelaskan,  beberapa jenis pajak reklame non komersil yang tidak bisa dipungut pajaknya adalah reklame individu, organisasi, termasuk reklame pemerintah, juga caleg-caleg (karena bersifat individu).

"Ini ada aturannya. Selama dia tidak komersil, maka tidak dapat dipungut 

pajaknya," katanya.

Sekalipun, titik lokasi reklame ini berada di posisi yang strategis seperti di 

simpang-simpang jalan besar, karena dalam perwali Nomor 17 tahun 2017 reklame non komersil tidak boleh dipungut pajaknya.

"Namun ada aturan, sebenarnya di titik-titik itu tidak boleh dipasang reklame non komersil. Tapi kelemahan kita juga tidak menyediakan space untuk iklan reklame non komersil ini," katanya.

Padahal, iklan reklame yang bersifat individu ini bahkan ada yang sampai terpasang berbulan-bulan, sehingga mengurangi potensi pajak reklame.

Diketahui, target pajak reklame tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, dan hingga 7 Oktober 2022 baru terealisasi Rp 20.729.553.145 atau dengan persentase 64,78 persen.