Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Empat Lawang, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Empat Lawang kepada para pedagang di kawasan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
- Masih Bebani Negara, Gubernur Sumsel: LRT Bukan Transportasi Berorientasi Profit
- Kebakaran di Muratara Hanguskan Dua Rumah dan Tewaskan Seorang Remaja
- Pemprov Sumsel Masih Butuh Tenaga Honorer
Baca Juga
Perda yang dimaksud merupakan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Empat Lawang, Asnan Ghozi melalui Kabid PPUD, Ridho Oktaviano mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pedagang di Pasar Tebing Tinggi, memahami Perda tersebut.
Disebutkannya, sesuai dengan Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi, termuat dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang dilarang berjualan, menjual bahan dagangan di sisi kiri dan kanan jalan utama.
Pelanggaran terhadap Perda tersebut sambung Ridho, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami mengimbau ke para pedagang untuk mematuhi peraturan dan ketentuan tersebut. Jangan sampai para pedagang ditindak tegas karena melanggar Perda tersebut," jelasnya.
Disampaikannya, pada giat sosialisasi tersebut, pihaknya menggandeng TNI/Polri dan instansi terkait lainnya.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tumbuh kesadaran dari para pedagang, agar menggelar lapak dagangan di lokasi yang telah ditentukan.
- Kebakaran di Desa Remantai Hanguskan Tiga Rumah, Satu Orang Tewas Tersengat Listrik
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun
- Empat Lawang Komitmen Perluas Lahan Sawah, Siap Jadi Lumbung Padi Sumsel