Soal Senjata Api Ilegal, Kapolres Muba: Segera Serahkan atau Kita Tindak

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pekupessy mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal baik laras panjang maupun laras pendek.


"Kita mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal atau rakita untuk segera mungkin menyerahkan kepada pihak berwajib," jelas dia. 

Alamsyah memastikan pihaknya tidak akan memberikan tindakan apapun bagi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api. Namun, sebaliknya bagi yang tidak menyerahkan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Meskipun Operasi Senjata Api Musi 2022 telah selesai digelar. Kita tetap melakukan penindakan tegas bagi yang menyimpan senjata api ilegal. Tidak serahkan, kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas dia. 

Dalam Operasi Senjata Api Musi 2022 sendiri, Alamsyah menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan 23 senjata api dan sembilan orang tersangka. 23 senjata api yang diamankan yakni terdiri dari tujuh pucuk senjata api laras pendek dan 16 pucuk senjata api laras panjang. 

"Sembilan pucuk senjata api itu hasil ungkap kasus dengan sembilan tersangka yakni dua tersangka target operasi dan tujuh tersangkan non target operasi. Sedangkan sisanya yakni 14 pucuk diserahkan masyarakat secara sukarela," kata dia. 

Selain senjata api, pihaknya juga mengamankan amunisi yang terdiri dari empat butir amunisi senjata laras panjang dan tujuh butir amunisi senjata laras pendek. "Ada beberapa senjata yang dilakukan uji balistik untuk mengetahui apakah pernah digunakan atau belum, termasuk apakah digunakan untuk kejahatan atau tidak," tandas dia.