Soal Rangkap Jabatan, Ini Komentar Rektor Universitas Negeri dan Swasta di Sumsel

Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, SAg, MSi (ist/rmolsumsel.id)
Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, SAg, MSi (ist/rmolsumsel.id)

Walau pada akhirnya mengundurkan diri, namun rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, yang menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia, tetap menjadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia.


Reaksi netizen +62 terhadap Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merevisi statute UI tersebut sangat beragam. 

Nah, di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, sejumlah rektor punya pandangan berbeda terkait rangkap jabatan tersebut.  

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah, SAg, MSi mengatakan, dalam statuta UIN Raden Fatah  juga diatur bahwa rektor tidak boleh rangkap jabatan, baik pada satuan pendidik lain, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun Partai Politik (Parpol).

“Kalau aturan di universitas swasta saya tidak tahu, tapi kalau PTN (Perguruan Tinggi Negeri) lebih kurang sama aturannya,” kata dia kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (22/7) lalu.

Nyayu Khodijah menuturkan, selama ini dia belum pernah mendapatkan tawaran jabatan di lembaga lain semasa menjabat Rektor UIN Raden Fatah Palembang. 

“Saya melepas jabatan sebagai anggota Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi, tidak lama setelah dilantik menjadi Rektor UIN Raden Fatah,” tutur dia.

Soal rangkap jabatan rektor UI ini, dia menilai mungkin yang bersangkutan sudah menjabat di BUMN sebelum menjadi Rektor.

Terpisah, Rektor Universitas Tamansiswa (Unitas) Palembang, Ki Dr Azwar Agus SH, MHum mengungkapkan, aturan terkait rangkap jabatan antara universitas negeri dan swasta jelas berbeda. Kalau pada universitas swasta, sambung Azwar, ada PNS yang diperbantukan dan ada yang bukan PNS.

“Termasuk rangkap jabatan juga di atur, kalau di universitas swasta juga di atur soal rangkap jabatan, yaitu harus izin yayasan dan segala macam. Kalau universitas negeri itu biasanya statuta induknya di Kementrian Pendidikan Tinggi (Dikti), kalau kita yayasan,” ungkap dia, Kamis (22/7). 

Azwar menilai, pada universitas negeri itu seharusnya tidak boleh merangkap jabatan. Karena itu sudah dimandatkan oleh negara untuk memimpin suatu lembaga pendidikan yang tinggi.

“Etikanya sebenarnya enggak boleh, karena semua fasilitas dan biaya-biaya ditanggung negara semua. Dengan dia merangkap jabatan di BUMN, artinya dia mendapat dalam tanda kutip dua hak dari negara, PNS dapat dan rektor juga dapat, juga hak-hak negara di BUMN, itu menurut aku tidak etis,” tegas dia. 

Azwar Agus mengaku, belum pernah mendapatkan tawaran jabatan di BUMN dan BUMD selama menjabat sebagai Rektor Taman Siswa Palembang.

"Cuma kita tidak bisa menyamakan rektor swasta dengan rektor negeri. Karena beda dari sumber gajinya itu, kalau rektor negeri pasti dari negara, kalau rektor swasta tidak, tidak makan duit negara,” ujar dia.

Berbeda dengan Rektor Universitas PGRI Palembang, Dr H Bukman Lian, MM, MSi, CIQaR, yang justru mengaku belum membaca regulasi secara detil statute perguruan tinggi negeri terkait rangkap jabatan.

“Itu (rangkap jabatan) dalam rangka kepentingan apa dan berapa lama rangkap jabatannya?,” kata dia.

Mungkin saja, sambung dia, rangkap jabatan itu hanya untuk sementara waktu,

“Kalau universitas swasta tidak ada  yang rangkap jabatan, coba tanya dengan Dikti, mungkin ada aturan-aturan. Aku tidak pula hapal karena itu milik Dikti,” jelas dia, seraya menambahkan tak punya keinginan untuk rangkap jabatan, karena takut tak fokus.