Soal Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Tanpa Upaya Hukum, Itu Sia-Sia!

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri (Yulia Savitri/rmolsumsel.id)
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri (Yulia Savitri/rmolsumsel.id)

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) mengupayakan optimalisasi penegakan hukum bersama stakeholder, termasuk menggandeng para ahli lingkungan.


“Meski yang utama adalah pencegahan karhutla, tapi kita tetap optimalkan penegakan hukum. Sebab, mencegah tanpa upaya hukum juga akan sia-sia,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri usai membuka acara Ngobrol Pintar Karhutla di Hotel Novotel Palembang, Selasa (29/6/2021).

Untuk itu, Polda Sumsel menggandeng enam pakar dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang akan menjadi tim ahli dalam penanganan perkara karhutla. Ia mengatakan, kerjasama dengan tim ahli dari Unsri menjadi penting, karena polisi tidak bisa kerja sendiri. Apalagi mulai banyak perubahan perundang-undangan dalam menangani karhutla

“Polda manfaatkan keahlian mereka untuk membantu penyidik dalam konteks penanganan karhutla,” jelasnya.

Terkait perkara karhutla tahun ini, Kapolda menyebutkan, hingga Juni 2021 Polda Sumsel baru menangani dua LP. Menurutnya, pengadilan yang akan menentukan sanksi bagi pelaku tersebut. Tapi pada dasarnya, sesuai aturan perkara itu akan terus diproses. 

“Dua LP, kita berharap tidak ada lagi. Sanksi bagi mereka tergantung nanti,” terangnya.

Adapun untuk titik rawan karhutla, dari 10 daerah di Sumsel akan difokuskan di Kabupaten OKI dan OI. Di dua wilayah ini sudah diturunkan Brimob selama satu bulan untuk edukasi pencegahan karena titik panas sudah kelihatan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, salah satu hambatan yang dihadapi pihaknya dalam penanganan perkara karhutla selama ini yakni penyidik belum terlalu banyak memahami tentang teknik sidik untuk korporasi. 

“Perkara yang melibatkan korporasi dalam catatan kami cukup jarang, terakhir sebanyak dua korporasi pada tahun lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahli Tanah dari Unsri, Sabaruddin mengatakan, dirinya cukup banyak mendalami ilmu tanah dan kaitannya dengan kerusakan lingkungan, khususnya lahan gambut.

Dia memastikan, siap membantu Polda Sumsel dalam penanganan perkara karhutla bersama tim pakar lainnya seperti Prof Joni emirzon, M Umar Harun, dan lainnya, sebagai tindak lanjut dari MoU Unsri dan Polda Sumsel pada Desember 2020 lalu.