Soal Mekanisme Penunjukan Pj Bupati Muba, Ini Kata Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumsel, Herman Deru resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Musi Banyuasin (Muba), kepada Apriyadi, di Griya Agung Palembang, Minggu malam (22/5).


Dalam penyerahan SK tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan dalam pengangkatan Pj Bupati ini terdapat beberapa mekanisme. Yakni, ada yang diusulkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov), ada juga yang langsung ditunjuk oleh pusat (Kemendagri). 

"Pak Apriyadi ini sudah ditunjuk langsung oleh pusat," katanya, Minggu (22/5).

Meski demikian, pihaknya baru menyerahkan SK Plh karena beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dia pun meminta Apriyadi untuk segera memenuhi administrasi sebagai Pj Bupati, diantaranya DP3 sebagai dokumentasi bagi biro Otda dan Dirjen Otda. Kedua, Apriyadi harus mengusulkan Pj Sekda.

"Saya tunggu usulan untuk Pj Sekdanya," terangnya.

Jika administrasi tersebut lengkap. Maka, segera untuk melaporkan hal tersebut ke Pemprov Sumsel untuk dilantik menjadi Pj Bupati Muba. 

Sementara itu, Plh Bupati Muba, Apriyadi mengatakan setelah menerima SK Plh ini, dia pun segera berangkat ke Sekayu, Muba dan mulai melakukan konsolidasi ke jajaran dan juga melengkapi persyaratan. Karena itu, dia optimis persyaratan ini dapat segera dipenuhi.

"Pak Gubernur juga tidak mau lama-lama agar syarat ini segera dipenuhi," katanya.

"Saya tidak kecewa walaupun baru Plh. Apapun yang ditugaskan tentunya harus siap. Saya selaku yang diberikan mandat akan menjalankan ini dengan amanah," pungkasnya.