Simpan Sabu Dalam Celana, Petani di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(dok. Polisi)
Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(dok. Polisi)

Dua pengedar narkotik jenis sabu diringkus Polisi. Keduanya ditangkap diduga usai melakukan transaksi di Jalan Simpang Karambi, Dewa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Tersangka yakni Arju Maulana (23), warga Dusun III Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas; dan Adi Susanto (42), tani, warga Dusun I Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

"Status keduanya pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi, Kamis (1/2).

Tim Satres Narkoba lebih dulu meringkus tersangka Arju Maulana pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku Arju. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.

Barang bukti tersebut 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang. Dimana dalam plastik ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,83 gram.

"Barang bukti ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakan pelaku. Dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Adi Susanto," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Hingga akhirnya tak lama kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Adi Susanto di TKP yang sama.

Diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan sedang. Dan didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,09 gram.

Selain itu diamankan pula 1 buah pipet yang dipotong miring (Skop), 1 unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, 1 bal plastik klip kosong dan 1 lembar celana jeans pendek warna abu-abu.