Simpan Sabu Dalam Bra, Wanita di Muratara Tak Berkutik Saat Ditangkap

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Evi alias Upek (26) harus mendekam di dalam penjara lantaran ditangkap pihak kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.


Dari tangan warga Simpang KBM, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini, diamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah plastik hitam berisi 4 plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,89 gram. 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Penangkapan mulanya petugas kita mendapat informasi bahwa di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu sering terjadi transaksi narkoba," katanya.

Atas informasi tersebut, petugas melalukan penyelidikan mengenai kebenarannya. Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar terdapat seseorang wanita yang membawa narkotika jenis sabu. "Dilakukan giat penangkapan terhadap seorang wanita tersebut," ujarnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, wanita tersebut sedang berada di Jalinsum Desa Lesung Batu. Lalu petugas mendekati pelaku. Dan dilakukan penggeledahan. "Pelaku mengeluarkan sendiri 1 buah plastik hitam dari dalam bra miliknya," ungkapnya.

Kemudian setelah dibuka plastik hitam tersebut, ditemukan BB 4 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.