Lantaran kedapatan menyimpan 60 Paket sabu dengan berat bruto 12,26 gram, GP (21) warga Kelurahan Muara Enim, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Senin (11/3).
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Penangkapan tersebut dimana polisi menerima informasi dari masyarakat karena sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan KH. Syekh Yahya, Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, menjelaskan penangkapan terjadi di siang hari dari informasi masyarakat pada pukul 12.30 WIB dan pihaknya tidak menyia-nyiakan laporan tersebut.
Dikatakannya, kepolisian langsung melakukan penyelidikan, setelah beberapa waktu melakukan observasi, akhirnya pada pukul 14.00 WIB, Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan KH. Syekh Yahya, Muara Enim
Dalam penggerebekan yang dilakukan, berhasil menangkap seorang pria yang berinisial GP ( 21 ) warga Jl. KH. Syekh Yahya Kel Muara Enim Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Muara Enim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 12,26 gram dan satu unit ponsel merk Redmi Note 10S warna biru dengan nomor IMEI 865317059093726 dan nomor kartu SIM 083117169884.
Pelaku GP dan barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Melihat peristiwa ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungannya. Melalui laporan warga, polisi bisa segera melakukan tindakan untuk mengamankan pelaku dan barang bukti yang ada,"ujarnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat terus memberikan dukungan dan kerjasama kepada pihak kepolisian dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba. Semoga peristiwa ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku.
"Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"katanya.
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Hadiri Peringatan Hari Kartini 2024 di Kabupaten Muara Enim
- Nyamar Jadi Kernet, Polisi Ringkus Pelaku Pungli Sopir Truk di Muara Enim
- Lahan Digarap Sepihak, Warga Keban Agung Ancam Aksi Besar-besaran di PT Bukit Asam