Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat menguntungkan para buruh dan pekerja.
- Kedapatan Pesta Ultah di Masa Pandemi, Mendagri Hongkong Mengundurkan Diri
- Ribuan Warga Muhammadiyah Melaksanakan Shalat Ied di Kampus A UMP
- Jaga Demo Mahasiswa, Kapolda Instruksikan Anggotanya Antisipasi Penyusup
Baca Juga
Hal itu dikatakannya usai dirinya mengaku sudah membaca dan memahami isi draf RUU Cipta Kerja.
Dalam video yang diunggah lewat akunnya di Instagram, Hotman menjelaskan dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mewajibkan para pengusaha untuk membayar pesangon buruh atau pekerja.
Apabila tidak membayar pesangon, lanjut Hotman, maka para pengusaha dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan terancam sanksi empat tahun penjara.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Omnibus Law," kata Hotman dalam video tersebut.
"Di sini ada pasal yang menyebut, apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Hotman.
Menurut Hotman, pasal tersebut akan sangat menguntungkan para buruh untuk mendapat haknya memperoleh pesangon. Pasal itu juga dinilai Hotman akan membuat para pengusaha tertib membayar pesangon ke pegawainya.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," seru Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut Hotman.
- Kecelakaan Saat Syuting, Aktor India Shahrukh Khan Dioperasi di AS
- Situs Cagar Budaya Tetap Lestari, Perluasan RS Dr AK Gani Palembang Tetap Jalan
- Begini Tips Aman Mudik Lebaran Lewat Tol