Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta pada Siang ini, Kamis (4/6).
- Jaga Dagangan Depan Rumah, Bocah di Palembang Kena Bacok Perampok
- KPK Dukung Penanganan Kasus Minyak Goreng
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun
Baca Juga
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Sementara saksi yang dihadirkan antara lain Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, dan Ketua KPUD Sumatera Selatan Kelly Mariana.
"Saksi hari ini Arief Budiman, Hasyim Asyari, dan Kelly Mariana," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan kepada wartawan, Kamis (4/6).
Nantinya, Arief dan Hasyim akan hadir langsung di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sedangkan Wahyu Setiawan dan Ketua KPUD Sumsel Kelly Mariana mengikuti sidang melalui video conference.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Uang didapat dari eks caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019, melalui orang kepercayaannya yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Tujuannya, agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR dari PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Gratifikasi bertujuan agar Wahyu memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.
- Bongkar 52 Kasus Narkoba di Minggu III November, Polres OKU Timur Nihil Laporan
- Penyelidikan Tewasnya Gajah Sumatera di Aceh, Diduga Diracun Sebelum Dibunuh dan Diambil Gadingnya
- Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas di Muara Enim Berhasil Ditangkap