Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan, Affandi Udji angkat bicara terkait isu legalitas tambang minyak liar atau illegal drilling yang saat ini sedang hangat dibicarakan. Permasalahan ini muncul lantaran demonstrasi yang dilakukan ribuan warga Musi Banyuasin (Muba) meminta pemerintah provinsi ini melegalkan kegiatan pertambangan minyak bumi tradisional.
- Tarif Impor AS Membebani Indonesia: Kadin Sumsel Beberkan Dampak Negatif dan Strategi Menghadapinya
- Kadin Sumsel Dorong Bandara SMB II Kembali Berstatus Internasional
- Angkat Ekonomi Lokal, Kadin Sumsel Siapkan Dua Agenda Ini
Baca Juga
Menurut Affandi, pihaknya siap mendukung segala upaya untuk menimbulkan efek positif dari kegiatan tambang minyak rakyat ini dan seyogyanya pemerintah dapat mengakomodasi keinginan dan dilakukan pembinaan-pembinaan melalui BUMN/BUMD Migas yang ada saat ini.
Sehingga tercipta suatu mutual cooperation antara penambang, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan BUMN/BUMD Migas. "Kadin Sumsel bersedia berpartisipasi untuk melakukan kajian secara mendalam terkait masalah ini," katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (14/3).
Dia mengatakan aturan mengenai penambangan sumur tua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 1/2008. Namun terbatas hanya pada penambangan oleh rakyat melalui koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk sumur-sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Wilayah kerja migas di Indonesia ditentukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme tender di Kementerian ESDM.
"Kegiatan hulu migas tersebut dijamin dalam kontrak kerjasama antara negara dan perusahaan migas dalam negeri maupun luar negeri. Pertamina juga berkontrak dengan negara dalam pengelolaan wilayah kerja migas," jelasnya.
Mantan Ketum HIPMI Sumsel ini menambahkan untuk legalisasi kegiatan penambangan illegal ini, Kadin Sumsel menekankan bahwa perlu dilakukan kajian mendalam dari semua aspek, seperti hukum, teknis, komersial, dan aspek lain yang terkait, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Sebagai contoh, dalam tambang batubara, ada peraturan mengenai “tambang rakyat”.
"Kemungkinan pengeboran minyak rakyat juga bisa dibuatkan peraturan yang memayunginya, namun perlu kajian mendalam dan kebijakan pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan saat ini," pungkasnya.
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka
- Muba Bangun Pusat Vokasi Terintegrasi untuk Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam