Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim 03 Agustus 2020 mengamankan Daniel Anggiat (25 tahun) yang berdomisili di Desa Muara Lawai Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muaraenim karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
- Muncul Nama Zulhas dan Utut di Sidang, KPK Akan Dalami Kasus Suap Rektor Unila
- Romo Magnis: Bharada E Salah Secara Etika, tapi Perintah Sambo Mengurangi Tingkat Kesalahan
- Enam Bandar Narkoba Kampung Bahari Diringkus
Baca Juga
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didesa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim seringnya orang bertransaksi narkotika kemudian mendapatkan informasi tersebut anggota kepolisian reserse narkoba polres Muaraenim melakukan penyelidikan kebenarannya.
Setelah melakukan pengintaian disalah satu rumah yang sering melakukan transaksi narkoba tersebut, kemudian sekira pukul 21.00 wib pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Daniel Anggiat, karena memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,28 Gram yang disimpannya didalam sebuah lemari dalam kamar rumah tempat tinggal pelaku.
Selain itu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Unit Hp Merk VIVO warna hitam , 1 (Satu) tas tangan warna hitam, 1 (Satu) bal plastik klip, 1 (Satu) buah lakban warna hitam untuk pembungkus sabu,1 (Satu) lembar kertas tisue warna putih untuk pembungkus sabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan SH, SIK menyebutkan, Pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim.
- Diberi Wewenang Usut Korupsi TNI, Begini Respons KPK
- Pria di Musi Rawas Ini Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu Dipinggir Jalan
- Polda Tetapkan Reza Jadi Tersangka Kasus Bimbingan Spesial