Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 45 kasus narkotika dengan 72 orang tersangka di pekan kedua Februari 2022.
- Berantas Peredaran Narkoba Selama 10 bulan, Begini Capaian Polres Oku Timur
- Berhasil Ungkap Home Idustri Narkotika, AKP Ujang Abdul Azis dan Anggota Diganjar Penghargaan
- Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Sabu di Apartemen Jakbar, Satu WN Iran jadi Tersangka
Baca Juga
"Kita terus melakukan pemberantasan narkoba dan terbukti kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka dengan rincian 59 orang pengedar dan 13 orang pemakai," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin (14/2).
Dari tangan para tersangka lanjut Supriadi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 233,06 gram, ganja sebanyak 452,07 gram, dan ekstasi sebanyak 5.123 butir.
"Khusus pekan kedua ini dari data yang kita peroleh daftar ungkap kasus nihil yang menandakan Polrestabes dan Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus narkoba di pekan ini," katanya.
Dari ungkap kasus hingga berbagai barang bukti yang disita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.096 anak bangsa dari jeratan barang haram ini.
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Humas Polri Terbitkan SOP Personel dari Mabes Hingga Polres
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka