Maraknya penipuan dan tindak pidana keuangan digital yang membuat masyarakat merugi sempat dikeluhkan Presiden Joko Widodo. Sebab, rakyat kalangan bawah terjerat bunga pinjaman yang tinggi oleh pinjaman online (pinjol).
- Langkah OJK Memblokir Rekening Pelaku Judi Online Sudah Tepat
- 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK
- Diperiksa Bareskrim, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel
Baca Juga
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal yang tidak mengikuti batasan aturan bunga pinjaman yang sudah ditetapkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menuturkan, upaya mewujudkan komitmennya tersebut tengah ia godok dengan memperkuat kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.
"Banyak sekali laporan masyarakat (terkait pinjol ilegal). Ini tantangan kita bersama dan harus ditutup," ujar Wimboh dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10).
Wimboh memastikan pihaknya akan lebih masif lagi melakukan penanganan dan pemberantasan pelayanan jasa keuangan digital ilegal, yang dalam laporan membuat masyarakat melarat.
Untuk itu, upaya kerja sama saat ini tengah dibangun OJK dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan meneken nota kesepahaman.
Lebih lanjut, Wimboh memastikan tindakan hukum yang akan diambil untuk menindak pinjol ilegal yakni hingga pada penutupan usaha.
"Harus ditutup platform-nya, dan diproses ecara hukum mau bentuk payment, koperasi, dan perr to peer," tandas Wimboh.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Langkah OJK Memblokir Rekening Pelaku Judi Online Sudah Tepat
- 5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK