Selebgram Palembang Ubey Apsenso Bebas karena Program Asimilasi, Ini Tanggapan Karutan Pakjo

Selebgram Palembang Ubey Apsenso bebas lewat program asimilasi/net
Selebgram Palembang Ubey Apsenso bebas lewat program asimilasi/net

Selebgram Palembang, Apriazi Sundana alias Apsenso atau Ubey telah bebas dari Rutan Pakjo Palembang pada (3/10) lalu. Sebelumnya selebgram Palembang, Ubey Apsenso divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2 Juta. 


Berdasarkan data SIPP PN Palembang, Ubey baru lima bulan menjalani hukuman, dia bebas lantaran mendapatkan program asimilasi. Maka dalam pelaksanaanya Apsenso hanya menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.

Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Bistok Oloan Situngkir angkat bicara. Menurutnya, pemberian asimilasi pada Apsenso alias Ubey dikatakan Bistok telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

"Semua sudah berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," jelasnya.

Masih dikatakan Bistok, selama menjalani asimilasi yang dilaksanakan oleh Mantan Terpidana (Ubey) yang bersangkutan akan tetap diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) dari Bapas Palembang.

"Artinya saat ini yang bersangkutan (Ubey) adalah klien Bapas. Kami tegaskan jika Ubey tidak boleh melakukan tindak pidana dan pelanggaran, serta harus mengikuti program bimbingan," jelasnya.

Sebelumnya, Ubey harus berurusan dengan polisi, Senin (9/5). Pria yang dikenal eksis di medsos ini diciduk pihak kepolisian lantaran dengan sengaja mempromosikan situs judi online di medsosnya. 

Promosi judi online tersebut dilakukan eks TKi tersebut lantaran menerima endorse sebesar Rp 4 Juta. Dipostingan medsosnya ia tampak mempromosikan judi online tersebut.

"Yang bersangkutan itu dipidana selama 10 bulan karena melanggar pasal 27 (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun Apsenso alias Ubey dikeluarkan dari Rutan pada tanggal 3 oktober 2022 untuk menjalani asimilasi di rumah karena telah jalani setengah masa pidananya (5 bulan)," pungkasnya.