Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Dipersingkat

ilustrasi/RMOL
ilustrasi/RMOL

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengumumkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.


Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang selama bulan puasa, jam kerja pegawai akan dipersingkat.

Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengumumkan bahwa kebijakan baru ini mempersingkat waktu kerja bagi seluruh pegawai.

Menurutnya, surat edaran telah dikeluarkan yang menetapkan jam pulang lebih awal pada Senin-Kamis pukul 15.00 WIB, dan pada Jumat pukul 15.30 WIB.

“Kami berharap perubahan jam kerja ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta kinerja organisasi,” kata Dewa.

Kebijakan ini sesuai dengan undang-undang, di mana waktu kerja pegawai diatur selama 32,5 jam dalam seminggu.

Bagi ASN yang bekerja lima hari seminggu, jam kerja Senin-Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan Jumat adalah pukul 08.00-15.30 WIB.

Dewa juga meminta kepada kepala OPD Pemkot untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Bagi OPD yang memberikan layanan langsung kepada publik seperti fasyankes, layanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, serta unit kerja sejenis, diharapkan untuk mengatur penugasan pegawai sesuai hari libur nasional.

“Selama Ramadan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” jelas Dewa.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Palembang dapat menjalani bulan Ramadan dengan lebih baik dan tetap menjaga produktivitas kerja.