Layanan jam operasional transportasi dibatasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
- Negara Makin Kacau, Puluhan Orang di Haiti Tewas Akibat Kekerasan Geng
- Mengintip Manfaat Jambu Biji untuk Atasi Demam Berdarah
- SMB IV Ajak Siswi SMA Ignatius Global School Lestarikan Budaya dengan Cara Milenial
Baca Juga
Namun untuk Transjakarta, sejak Minggu (12/04) secara resmi telah menambah waktu operasional koridor dan rute penyangga yang dikhususkan bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas serta petugas laboratorium mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB setiap harinya.
"Layanan ini hanya berlaku bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas di Jakarta dan tidak berlaku bagi masyarakat umum," ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Nadia Diposanjoyo melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).
Pelanggan khusus tenaga rumah sakit dan puskesmas dapat menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukkan kartu identitas dan surat tugasnya kepada petugas halte.
"Bus pada pelayanan ini, melalui jalur perbatasan dan masuk melintas dalam koridor BRT Transjakarta," jelas Nadia. Tarif yang diberlakukan bagi layanan khusus ini adalah 3.500 rupiah dengan menggunakan armada ekslusive Royaltrans.
- Sopir Angkot di Boven Digoel Minta Tarif Naik 60 Persen, Karena BMM Langka
- 200 Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Pidie Aceh
- Disalip Bos Amazon, Kekayaan Elon Musk Merosot Jadi Rp2.782 Triliun