Selama PPKM Mikro ASN Pemprov Sumsel Dibagi Dua Shift

Kondisi kantor Setda Pemprov Sumsel setelah diberlakukan sistem dua shift kerja. (Eko Prasetyo/rmolsumsel.id)
Kondisi kantor Setda Pemprov Sumsel setelah diberlakukan sistem dua shift kerja. (Eko Prasetyo/rmolsumsel.id)

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan PPKM Mikro yang tengah diterapkan di Kota Palembang, pegawai di lingkungan Pemprov Sumatra Selatan melakukan penyesuaian waktu kerja.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Nora Elisya mengatakan, selama penerapan PPKM Mikro jam kerja pegawai dibagi menjadi dua shift.

Untuk Senin-Kamis, shift pertama dimulai dari pukul 07.30-12.00 WIB. Sementara shift kedua dari pukul 12.00-16.00 WIB.

“Lalu di hari Jumat, shift pertama dari pukul 07.00-11.30 WIB. Dilanjutkan shift kedua dari pukul 11.30-16.30,” kata Nora, Jumat (9/7).

Nora menuturkan, persentase karyawan yang hadir di kantor hanya mencapai 25 persen. Sementara sisanya melaksanakan tugas di rumah dengan syarat mengaktifkan alat telekomunikasi dan bisa dihubungi terkait pekerjaan.

“WFH ini sebenarnya telah dilaksanakan beberapa waktu lalu saat PSBB. Jadi pada prinsipnya pegawai sudah terbiasa melakukannya,” ujar Nora.

Nora menjelaskan, pelaksanaan mekanisme pembatasan di lingkungan kerja pemprov Sumsel tersebut akan berlangsung hingga kondisi penyebaran Covid-19 menurun.

“Ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap keputusan PPKM yang di Kota Palembang,” pungkasnya.