Dari ribuan napi di wilayah Jawa Tengah yang dibebaskan lewat program asimilias, tercacat sudah ada 9 orang ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana.
- Polisi Sebut Ubey Dapat Endorse Judi Online dari Tante Sisca?
- Terkait OTT di Muba, KPK Dalami Rekayasa Lelang Proyek
- Kesal dengan Orangtua Korban, Boyek Rampok dan Pukul MV dengan Gear Motor
Baca Juga
"Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang.
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Iskandar menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.
Iskandar juga memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/RW dalam melaksanakan pengawasan.
"Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
- Pengakuan Mantan TKW Simpan Sabu 1,8 Kg di Rumah: Baru Sekali Ini, Nanti Ada yang Ambil
- Satu Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Ditangkap di Palembang
- Pakai Baju Tahanan, Reza Ghasarma Dihadirkan di Persidangan