Dari ribuan napi di wilayah Jawa Tengah yang dibebaskan lewat program asimilias, tercacat sudah ada 9 orang ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana.
- Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Resmi Ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih
- Usut Suap Pajak, KPK Panggil Mantan Karyawan PT Jhonlin Baratama
- Termasuk Dirut PT LIB, Kapolri Beberkan Alasan Enam Orang Ini jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Baca Juga
"Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang.
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Iskandar menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.
Iskandar juga memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/RW dalam melaksanakan pengawasan.
"Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
- Lagi, Polisi Ringkus Dua Pelaku Tawuran di Palembang yang Tewaskan Putra
- Bayi di Palembang Meninggal Dunia Usai Disuntik Imunisasi, Alami Sesak Nafas
- Soal Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Walikota Jakbar: Jangan Terjebak Diksi Kelaparan