Sejarah Panjang Prodexim Kini Diujung Tanduk

ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Masa depan Perusahaan Daerah (PD) Prodexim milik Pemprov Sumsel diujung tanduk. Saat ini, Gubernur Herman Deru telah menunjuk tim khusus untuk mengkaji masa depan perusahaan tersebut.


Seperti dijelaskan Kepala Biro (Karo) Perekonomian Sumsel, Afrian Joni kepada Kantor Berita RMOLSumsel, perusahaan daerah tersebut telah lama tidak ada kegiatan. Hanya saja, hingga kini kepengurusannya tetap ada, begitu juga aset milik perusahaan tersebut.

Pihaknya telah mendata sejumlah aset yang dimiliki oleh Prodexim untuk kemudian dikaji seberapa layak Prodexim dipertahankan. "Kajian ini nantinya digunakan untuk mengambil langkah apakah PD Prodexim ini diaktifkan kembali, atau merger. Bahkan, dapat juga dilakukan likuidasi," jelasnya.

Apabila opsi terakhir yang muncul, maka Afrian mengatakan bahwa aset-aset yang dimiliki saat ini, bisa dimanfaatkan apabila dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru untuk itu. Semua keputusan, menurutnya akan berada di tangan Gubernur Herman Deru, setelah mendapatkan rekomendasi dari tim khusus yang sebelumnya dimaksud.

"Nanti akan dikaji dan dibawah oleh tim dulu (sebelum dilaporkan ke Gubernur),"tambahnya.

Dibincangi terpisah, anggota DPRD Sumsel Antoni Yuzar mengingatkan agar Pemprov Sumsel dapat aset PD Prodexim yang ada saat ini untuk berkontribusi untuk pembangunan perekonomian daerah. Sebab, sebagai perusahaan daerah, sudah seharusnya Prodexim ini dimaksimalkan untuk memperoleh keuntungan.

Namun, apabila melihat kondisi saat ini, Antoni menilai bahwa akan lebih baik jika Prodexim digabungkan dengan BUMD lain (merger). "Tapi terlebih dahulu bentuk tim khusus untuk meneliti dan mengiventarisasi terhadap aset dan modal saham PD Prodexim,” pungkasnya.

Prodexim Berulang Kali Rugi

Prodexim merupakan Perusahaan Daerah (PD) yang bergerak dibidang umum. Namun, di setiap kepemimpinan Gubernur Sumsel perusahaan tersebut berulang kali mengalami kerugian. Sehingga belum mampu memberikan sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, perusahaan plat merah ini tetap dipertahankan. Lantaran, dianggap memiliki banyak peluang yang dapat dimanfaatkan.

PD Prodexim sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Produksi, Ekspor dan Impor Palembang (Prodexim). PD Prodexim bergerak dalam bidang usaha properti dan developer, perdagangan umum dan jasa, perdagangan, konstruksi dan pekerjaan sipil, perbengkelan, dan pengadaan kendaraan bermotor dan alat berat dan jasa lainnya.

Tiap tahunnya, Pemprov Sumsel terus memberikan penyertaan modal kepada perusahaan tersebut. Terakhir di 2013, jumlah penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp23.571.984.402. Namun, penyertaan modal tersebut belum mampu meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2013, PD Prodexim mengalami kerugian sebesar Rp10.984.870.910,3, yang terdiri dari rugi tahun berjalan (2013) sebesar Rp2.013.664.953,96, dan rugi tahun lalu (2012) sebesar Rp8.971.205.956,35.

Atas kinerja yang buruk itu, mulai 2014 hingga 2017 PD Prodexim tak diberikan lagi penyertaan modal. Selain itu, di rentang tahun tersebut, Prodexim juga tidak pernah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Biro Perekonomian.

Selain itu PD Prodexim mendapat dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel secara berturut dari 2012 sebesar Rp12.359.042.281,61 dan pada tahun 2013 sebesar Rp23.571.538.281,61.

Penataan aset di perusahaan itu juga terbilang buruk. Sebab, terdapat selisih penilaian aset. Saldo Ekuitas PD Prodexim per 31 Desember 2013 sebesar Rp14.052.560.116,98. Pemeriksaan selanjutnya atas Neraca per 31 Desember 2017 dibandingkan dengan Laporan Keuangan PD Prodexim per 31 Desember 2013 terdapat perbedaan saldo penyertaan modal PD Prodexim sebesar Rp3.117.852.520,59.

Di tahun 2019, Pemprov Sumsel akhirnya meminta setiap perusahaan daerah termasuk PD Prodexim untuk mandiri. Bahkan, suntikan dana yang diberikan sejak 2013 pun ditiadakan. Karena itu, PD Prodexim mencoba berekspansi dengan mengambil alih pengelolaan parkir di dua mall yaitu Palembang Square dan Palembang Icon. Hanya saja, proses pengambilalihan tersebut sempat kisruh.

PD Prodexim mendapat jatah kepemilikan saham sebesar 1 persen di PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) yang berdiri sejak 18 November 2011 lalu. WST memperoleh hak pengusahaan jalan tol untuk segmen Kayu Agung – Palembang – Betung dengan masa konsesi selama 50 tahun.

Pemprov Sumsel Disarankan Likuidasi Prodexim

Perusahaan Daerah (PD) Prodexim milik Pemprov Sumsel dinilai sudah tidak berpotensi lagi untuk dimanfaatkan. Karena itu, perusahaan plat merah tersebut sudah selayaknya untuk dilikuidasi.

"Itukan (Prodexim) sudah lama banyaklah kerugiannya, tidak produktif dan tidak layak lagi, Sehingga memang harus dilikuidasi," kata Pengamat Politik dan Pemerhati Sosial, Bagindo Togar saat dihubungi RMOLSumsel, Jumat (13/5).

Jika Prodexim ini tetap dipertahankan maka hanya akan menjadi beban dari Pemprov Sumsel. Selain itu, menurutnya sudah tidak ada lagi bidang yang menarik untuk dikelola perusahaan tersebut. Ditambah lagi aset milik perusahaan ini sudah tua dan banyak yang tidak layak digunakan.

"Tapi memang tidak semudah itu untuk likuidasi karena harus melalui proses pengadilan," ujarnya.

Meski demikian, keputusan tersebut dapat mengurangi beban Pemprov Sumsel. Bila Prodexim ini dimerger tentunya akan memindahkan masalah ini ke perusahaan lain dan berdampak kepada perusahaan lainnya. Karena itu, tidak perlu khawatir dalam mengambil tindakan likuidasi bagi BUMD yang memang menjadi beban.

Untuk pegawainya, menurut Bagindo, rata-rata bukan pegawai tetap melainkan tim sukses yang hanya dipekerjakan. Karena, BUMD saat ini kebanyakan bermuatan politis bukan profesional. Padahal, BUMD dibentuk untuk menghasilkan profit. Dengan kondisi ini akibatnya, profit yang dihasilkan pun tidak optimal jika tidak dikelola oleh orang profesional.

"Kalau untuk pegawai tetapnya bisa diberikan tunjangan PHK saja," pungkasnya.