Segera Diumumkan! Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA

Gedung Kejati Sumsel/ist
Gedung Kejati Sumsel/ist

Penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (PT SBS) oleh anak usaha PTBA yakni PT BMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, hingga kini menjadi misteri.


Pasalnya setelah lima bulan lamanya kasus tersebut ditangani pihak penyidik, namun hingga kini belum ada tanda-tanda bakal ditetapkan tersangka. Padahal, sebelumnya Kejati Sumsel dinilai sangat cepat dan agresif paska dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

Mulai dari pemeriksaan saksi secara maraton, hingga penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni kantor PTBA dan kantor PT Bukit Multi Investama (BMI) di Jakarta juga telah dilakukan. Total ada sekitar 60 dokumen yang diamankan oleh penyidik di Jakarta, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Pusat PTBA dan PT Satria Bahana Sarana, di Tanjung Enim pada Rabu (11/1) lalu. 

Menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan mengatakan belum adanya tersangka dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan. Menjadi pertanyaan besar di masyarakat, karena kasus ini dinilai sangat sexy lantaran keterlibatan BUMN pertambangan terbesar di Sumsel.

Kantor Pusat PTBA/ist

"Publik sudah terlanjur melihat ini, karena kasus yang ditangani Kejati Sumsel terkait BUMN pertambangan bukanlah kasus kecil. Wajar saja setelah berbulan-bulan kasus ini naik ke tahap penyidikan, banyak yang menunggu siapa yang akan menjadi tersangkanya," jelas Feri dihubungi RMOLSumsel.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejak diumumkan dalam rilis pencapaian kejati Sumsel di akhir tahun 2022 lalu. Kasus dugaan korupsi akuisisi saham pada perusahaan BUMN pertambangan menjadi satu perkara yang menonjol dan patut ditunggu masyarakat di tahun ini.

"Namun sekarang seperti hilang tertiup angin, padahal kasus inilah yang paling banyak ditunggu masyarakat. Kami tetap yakin dengan pihak penyidik, karena kasus ini bukan perkara kecil jadi harus hati-hati. Namun harus juga diingat batas waktu penyelsaian perkara juga ada waktunya selama 120 hari setelah ditetapkan kasus tersebut naik penyidikan," jelasnya.

Penggeledahan Kantor PTBA di Jakarta beberapa waktu lalu/ist

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran di Kantor Berita RMOLSumsel PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. 

PT BMI dibentuk sebagai “vehicle” untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen. 

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002% saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. 

Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. 

BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. Dalam proses akuisisi PT SBS inilah yang diduga kuat bermasalah yang menimbulkan kerugian negara.