Sayang Anak, IRT Nekat Selundupkan Barang Terlarang ke Lapas

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang Merah Mata, berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ellya (56) yang hendak menyelundupakan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.


Penyelundupan satu paket kecil sabu yang berhasil digagalkan petugas itu dilakukan pelaku dengan modus, menyimpannya dalam pasta gigi yang rencananya akan diberikan oleh Ellya kepada anaknya yang merupakan warga binaan di Lapas Merah Mata.

Kepala Lapas Kelas I Palembang Merah Mata, Kadiyono melalui Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hamsir menjelaskan, kejadian awalnya pada, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Hamsir menambahkan, pada saat itu ada kunjungan besuk keluarga warga binaan. Semua barang bawaan pembesuk tak luput dari pemeriksaan petugas Lapas.

"Pengunjung keluarga warga binaan bernama Ellya datang dengan tujuan untuk menitipkan barang dan makanan yang akan diberikan kepada anaknya. Pada saat barang dan makanan melewati x-ray terlihat ada benda yang tidak wajar dan pengunjung telihat dalam keadaan gelisah. Petugas langsung memeriksa kembali barang yang telah melewati x-ray secara teliti,  didapati pasta gigi yang bentuknya tidak wajar. Setelah dibongkar terdapat bungkusan kecil yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu," jelas Hamsir, Kamis (20/9/2020).

Hamsir menambahkan, saat ini pengunjung tersebut sudah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

Sementara itu, Kalapas Kelas I Merah Mata Kadiyono melalui Kabid Pembinan Narapidana Maulana Luthfiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.

"Ada yang mencoba mengganggu pelayanan kita, tapi kami selalu menerapkan SOP kita dengan cara memeriksa suhu dan lainnya. Kita sudah memeriksa dia. Ketika kita memasukkan barang bawaannya. Mesin x ray membaca barang tersebut mencurigakan. Kok plastiknya baru dan basah," papar Maulana.

"Petugas kita langsung mengamankan ibu tersebut dan menyerahkannya ke kepolisian setempat. Karena yang berhak memeriksa ialah kepolisian," imbuhnya.