Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Wilayah Belitang

Tersangka diamankan di Polres OKU Timur/ist
Tersangka diamankan di Polres OKU Timur/ist

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di wilayah Kecamatan Belitang dengan korban seorang gadis muda berinisial TA alias T (19).


Dalam kasus ini, Unit PPA mengamankan satu tersangka seorang perempuan yang diduga mucikari yakni Suhartatik alias Nia (42), warga Dusun Purwodadi, Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.

Dari tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Realme C2.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap pada Kamis (22/6), sekitar pukul 21.00 WIB.

“Berawal dari anggota kita di lapangan menerima informasi tentang adanya perdagangan orang di sebuah kontrakan di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang,” kata AKP Hamsal, dikonfirmasi Sabtu (24/6).

Kemudian, panjut Kasat Reskrim, anggota melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

“Anggota kita menyamar sebagai pria hidung belang dan memesan wanita kepada tersangka Suhartatik alias Nia melalui via WhatsApp,” ungkapnya.

Sepanjutnya, tersangka menghubungi korban TA alias T untuk dijadikan wanita pemuas nafsu dengan tarif Rp500 ribu.

“Perjanjiannya, tersangka mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Setelah sepakat, tersangka menyuruh korban datang ke kontrakannya. Setelah tersangka dan korban menerima uang, langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suhartatik alias Nia, dijerat dengan Pasal 11 dan 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun,” tegas AKP Hamsal.