Agus Suryanto alias Cung Cung (42), seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten OKU berhasil diringkus Polisi saat tengah berada di sebuah kamar Hotel Ogan Hall.
- Bandar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Sabu 45, 34 Gram dari Pekanbaru Disita
- Bawa Satu Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Palembang Diciduk Saat Hendak Menyebrang ke Bangka
- Halusinasi Usai Tenggak Ekstasi, Biduan di Lubuklinggau Mengaku Dianiaya Sopir Travel
Baca Juga
Tersangka Cung Cung warga asal Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini diamankan beserta barang bukti 2 bungkus Sabu dengan berat bruto 10,36 (Sepuluh Koma Tiga Puluh Enam ) hram dan didapati timbangan digital warna hitam.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso menerangkan, anggota Satres Narkoba mengamankan tersangka sedang berada didalam kamar Hotel Ogan Hall, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (6/6/2023) sekira Pukul 03.00 WIB.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Karyawan Hotel Ogan Hall dan berhasil ditemukan barang bukti berupa Narkoba tersebut," ujar Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut, AKP Budhi Santoso, mengatakan tersangka Cung Cung menaruh barang haram tersebut diatas lemari TV.
"Saat ditanya tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Atas perbuatannya yang secara terang melanggar hukum, tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
- Polres OKU Bakal Pantau Pendistribusian Logistik Pemilu
- Dilaporkan Kasus Penipuan, Perwira Polres OKU Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sumsel
- Bandar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Sabu 45, 34 Gram dari Pekanbaru Disita