Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang akan mengirimkan surat pemberitahuan kedua kepada pihak Parkside Hotel, yang berisi larangan menghentikan operasional hotel dalam waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima.
- Temukan Senjata Api Rakitan, Ini yang Dilakukan Warga Desa Ngetiskarya Musi Rawas
- Awal Juli Pembangunan Talud Sungai Enim Segera Dimulai
- Sultan Palembang Berharap Adat Istiadat dan Bahasa Daerah Tetap Dilestarikan
Baca Juga
Langkah ini diambil karena hotel tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi, Rabu (19/2).
Selain mengirimkan surat pemberitahuan kedua, Sat Pol PP juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap hotel tersebut dan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penutupan hotel akibat ketidakpatuhan terhadap aturan izin operasional.
“Surat pemberitahuan kedua dan kegiatan monitoring dimulai pada Selasa 18 Februari,” tambah Budi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melalui Komisi III, telah mengeluarkan rekomendasi yang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar bertindak tegas terhadap Hotel Parkside Palembang.
Pada Selasa (11/2), pemerintah kota melalui dinas terkait, didukung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) termasuk Pol PP resmi menghentikan seluruh aktivitas operasional di hotel tersebut dengan tindakan penyegelan.
Namun, baru sehari disegel dan ditutup operasional, hotel yang berada di Seroja No.H6, Kelurahan 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang sudah buka kembali.
Hal itu bahkan tampak pada pemesan kamar yang bisa dibuka kembali melalui aplikasi online seperti di Traveloka, dengan harga termurah Rp 294.103 per malam, Rabu (12/2/2025).
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta mengaku sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Hotel Parkside.
“Harusnya mereka bersabar. Ikuti aturan yang ada.Selesaikan perizinan. Baru beroperasi. Sebelumnya segel pertama di bongkar.Segel kedua di bongkar. Berujung di laporkan kepolisian.Yang ketiga ini dipasang plang juga dilepas. Kami menunggu apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkot. Serta meminta kepada pihak kepolisian agar segera memproses laporan ini” katanya.
- Aksi Bahaya Pelajar di Muara Enim, Bikin Orang Tua dan Warga Khawatir
- Dinas Pendidikan OKI Berkomitmen Tekan Angka Kekerasan Terhadap Anak Didik
- Pelaku UMKM Muba Antusias Ikuti Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan