Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka, Puluhan Sertipikat Palsu Diamankan

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Satgas Timsus Mafia Tanah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua orang diduga terlibat mafia tanah, Jum'at (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan itu, Polisi juga mengamankan puluhan sertipikat hak milik (SHM) .


Kedua tersangka yang diamankan itu, Yudhi Sandra (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53) mantan Kades, warga Desa Rimba Jaya, Kelurahan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Yudhi diamankan saat sembunyi di salah satu hotel di Kota Palembang. Sementara Efendi Koyen dibekuk di rumahnya. Diketahui, Satgas Timsus yang dibentuk itu, terdiri dari anggota Subdit 2 Harda, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Timsus dipimpin Katim Satgas yang juga Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah SH SIK MH, dan Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK. Timsus Mafia Tanah ini dibentuk langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel atas Perintah Bapak Kapolda Sumsel. 

"Kita  mengamankan puluhan SHM palsu, termasuk dua orang terduga pelaku,” kata  Katim Satgas Mafia Tanah Polda Sumsel Kompol Haris Dinzah SH SIK MH, didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8) .

Untuk barang bukti 19 SHM palsu sudah diamankan. Dan yang sudah terdata saat ini sebanyak 26 SHM yang dipalsukan. Modus kedua tersangka, yakni menawarkan kepada warga yang memiliki tanah di wilayah Banyuasin, untuk membuat SHM program PTSL.

“Pelaku YSY mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin. Menawarkan kepada korban untuk satu SHM sebesar Rp4,5 juta, dengan alasan lewat jalur cepat atau VIP,” kata Kompol Haris.

Lalu setelah SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban. Namun, korban curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin. Lantaran tahun yang ada di sertipikat yang seharusnya tahun 2022, tetapi tertulis 2020.

"Saat dicek oleh pegawai BPN Banyuasin, sertipikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” beber Kompol Haris.

Puluhan warga yang sudah tertipu ini kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin. Dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.

“Dari pengakuan pelaku, SHM tersebut dibuat di salah satu sentral percetakan di Palembang. Warga yang menjadi korban juga percaya, karena salah satu pelaku merupakan mantan Kades,” kata Kompol Haris.

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni 19 SHM Program PTSL Palsu, dua buah laptop merk Lenovo, keybord warna hitam, dua buah mouse komputer, dua buah charger laptop Lenovo, dua buah handphone.

Kemudian, satu lembar fotocopy daftar nama pembuat sertifikat, 16 bundel surat pengakuan hak, dua lembar ijazah pelatihan Gada Pratama, buah buku tabungan Bank SumselBabel, ATM BCA, buku tabungan BCA, buku tabungan Mandiri.

Kemudian, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH yang palsu, tiga lembar kertas karton bahan membuat SHM, tiga lembar kertas HPS bahan membuat SHM, gunting, dua buah bolpoint, dua buah spidol hitam, pisau carter, penggaris besi dan printer.