Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis bebas delapan terdakwa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/3).
- Melalui KUR, Bank Sumsel Babel Dorong Ekosistem UMKM Songket Naik Kelas
- Lewat Dana KUR Usaha Roti Kering Mr.Jo Go Internasional
- Plafon KUR Naik Rp450 T, Menko Airlangga Minta Daerah Serap Cepat
Baca Juga
Dari delapan terdakwa yang divonis bebas, salah satunya adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank SumselBabel Pangkalpinang Moch Robi Hakim periode Juli 2023 hingga Januari 2024.
Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Sulistiyanto Rokhmad dan Warsono membebaskan terdakwa Moch Robi Hakim dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Dewi Sulistiarini membacakan amar putusan.
Kemudian, mhakim juga membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
“Memulihkan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabat, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tutur Dewi Sulistiarini.
Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum Terdakwa Hafiz Al Hakim didampingi rekan setimnya Dahlan Pido membenarkan Moch Robi Hakim dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim lantaran tidak melakukan tindak korupsi.
“Putusan hakim bukan tindak pidana korupsi, tetapi perdata seperti disebutkan dalam sidang-sidang sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi dan dokumen tidak ada tindak pidana korupsi,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, tidak ada kerugian negara dalam perkara yang menyeret Moch Robi Hakim. Hanya ada kesalahan administrasi dalam perkara tersebut.
"Tidak ada kerugian negara, yang ada itu administrasi. Administrasi adalah, belum melakukan surat peringatan ke PT HKL, belum melelang jaminan karena melebihi dari KUR itu sendiri. Intinya ini bukan Tipikor," tutup dia.
- Melalui KUR, Bank Sumsel Babel Dorong Ekosistem UMKM Songket Naik Kelas
- Lewat Dana KUR Usaha Roti Kering Mr.Jo Go Internasional
- Rampungkan Pemeriksaan di Babel, Penyidik Sita Dokumen Terkait Manipulasi Hasil RUPSLB Bank Sumselbabel