Samsat Palembang IV mencatat belasan ribu penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) memanfaatkan program pemutihan pajak. Program pemutihan PKB ditetapkan Gubernur Sumsel Herman Deru sejak 1 Agustus 2022.
- Kisruh Pemilihan Ketua RT, Buntut Pemberian Insentif dari Wali Kota?
- Cakades di Muara Enim Deklarasi Pilkades Damai, Pj Bupati: Kedepankan Etika dan Moralitas
- Pembinaan Menjahit Sumbang PNBP pada Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel
Baca Juga
"Kebijakan pemutihan atau pembebasan denda dan bunga PKB mendorong cukup banyak wajib pajak melunasi tunggakan pajak kendaraannya," kata Kepala Samsat Palembang IV, Derga Karenza, Kamis (24/11).
Sebelum adanya program pemutihan, sejak Januari hingga Juli 2022 tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraannya mencapai 75.492 unit atau rata-rata 10.000 kendaraan per bulan.
Kemudian setelah dikeluarkan kebijakan pemutihan, sejak Agustus hingga Oktober 2022 tercatat wajib pajak melunasi pajak kendaraan mencapai 41.341 unit atau rata-rata 13.780 unit per bulan.
Melihat rata-rata jumlah unit kendaraan yang dilunasi pajaknya sebelum dan setelah adanya program pemutihan terjadi peningkatan 3.000 unit lebih, dan hingga kini mencapai 12.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program penghapusan denda dan bunga tunggakan PKB.
"Mengenai realisasi penerimaan PKB sepanjang 2022 ini mencapai Rp146 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp154,7 miliar," ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengajak masyarakat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.
"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda," katanya.
Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," pungkasnya.
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Langkah Pemprov Seimbangkan APBD
- Pemprov Sumsel Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air