Pemprov Sumsel Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air

Pemprov Sumsel Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air/ist
Pemprov Sumsel Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air/ist

Pemprov Sumsel menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di atas air pada tahun ini untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBNKB di atas air ini dimulai sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Tunggakan pajak ini dihapuskan untuk membantu menggerakkan perekonomian pasca pandemi covid-19,” katanya, Sabtu  (18/6).

Upaya ini sudah dilakukan Pemprov Sumsel sejak 2020 yakni program penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, 1 November-30 November 2020.

Kemudian dilanjutkan 2021 yakni dari 1 Oktober-31 Desember dengan memasukkan pajak progresif kendaraan bermotor. Dengan upaya ini, Pemprov bukan hanya ingin menggerakkan perekonomian tapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejauh ini penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Selatan melalui kanal digital melejit hingga 600 persen per 10 Juni 2022 atau meraup Rp9,5 miliar jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini berkat keseriusan dari pemerintah daerah dalam menerapkan elektronivikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang mendorong masyarakat dalam bertransaksi nontunai.

“Masyarakat semakin akrab dengan transaksi secara digital, dan ke depan Pemprov Sumsel menargetkan semua pembayaran pajak dan retribusi tidak lagi face to face tapi melalui aplikasi,” kata Neng.