Sales Mobil yang Tipu  Warga PALI Akhirnya Tertangkap 

, Yogi Wijaya Saputra (29), sales mobil yang menipu konsumen asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap tim Beruang Hitam Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI.  (ist/RmolSumsel.id)
, Yogi Wijaya Saputra (29), sales mobil yang menipu konsumen asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap tim Beruang Hitam Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI.  (ist/RmolSumsel.id)

Sempat menjadi buronan Polres PALI, Yogi Wijaya Saputra (29), sales mobil yang menipu konsumen asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil ditangkap tim Beruang Hitam Unit Pidum Sat Reskrim Polres PALI. 


Tersangka diamankan di kos-kosan di wilayah Kabupaten Muara Enim, pada dini hari Rabu (14/6).

Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI, Ipda M Yusuf mengungkapkan, bahwa DPO di tangkap di Kabupaten Muara Enim.

"Semalam tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kos-kosan di Muara Enim,“ujar Ipda M Yusuf.

Yusuf menjelaskan, penangkapan tersangka DPO kasus penipuan ini setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka kabur ke Muara Enim.

"Mendapatkan informasi tersebut, Unit Pidum bergerak ke Muara Enim sehingga berhasil meringkus tersangka,”kata Yusuf.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Yogi ditetapkan menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023. Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Polres PALI, namun tersangka kasus penipuan tersebut tidak kunjung datang.

Yogi warga Palembang yang merupakan Sales Marketing disebuah Dealer Mobil itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga kabupaten PALI berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu.

Kasus itu bermula saat tersangka Yogi yang merupakan sales marketing sebuah perusahaan dealer mobil, melakukan survey dan menghubungi korban HA bahwa pengajuan  Kredit mobil truk korban sudah di ACC (telah disetujui).

Namun sampai waktu cukup lama mobil yang dimaksud tidak keluar dan tak kunjung diterima.

Korban pun menanyakan hal tersebut kepada tersangka dan alasan tersangka sedang dalam antrian unit.

Lantaran curiga korban akhirnya bertanya langsung ke leasing sehingga diketahui bahwa pengajuan kreditnya tidak di ACC.

Korban meminta uang DP nya dikembalikan namun uang tersebut tak kunjung dikembalikan dan tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta rupiah sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polisi.

Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.