Jika ada pelaku penyelewengan angaran percepatan penangungalangan coronavirus desaese 2019 (Covid-19), siap-siap mendapatkan konsuekuensi hukum, karena pasti akan dapat tindakan tegas. Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Pagaralam Lutfi Presly SH MH saat di hubungi media ini, Rabu, (24/06/2020).
- Ganjil Genap dan One Way Berlaku di Tol saat Lebaran 2022, Ini Tanggal dan Ruas Tol yang Kena
- Penembak Trump Tewas Dibunuh Sniper Dinas Rahasia AS
- Perjalanan Wisata dan Umrah Dibuka, Pembuatan Paspor di Sumsel Melonjak
Baca Juga
Kajari Pagaralam M Zuhri SH MH melalui Kasi intel Kejari Pagaralam Lutfi Presly SH MH mengatakan, Pihaknya mendapat arahan dari pimpinan (Kejagung) untuk proaktif melakukan pengawasan terhadap angaran percepatan penangungalangan corona virus desaese 2019 (Covid-19).
"Menyikapi hal itu, kita menghimbau kepada Pemerintah kota (Pemkot) Pagaralam agar berhati hati dalam merelokasi anggaran Covid-19," Imbaunya.
Lanjut Lutfi, Pihak terkait agar tidak ada yang mencoba untuk main main dalam penggunaan keuangan terutama dana penanggulangan covid 19 ini.
"Jangan pernah berniat jahat mengambil kesempatan untuk menguntungkan diri sendiri dalam pengelolaan dana covid-19," paparnya.
Lutfi menegaskan, Seperti yang di sampaikan Kejagung, setiap pengelolaan memiliki resiko yang mengarah kepada upaya diri sendiri. jadi kami Kejari Pagaralam selalu mengawasinya terkait dana tersebut.
"Jika ada pelaku penyelewengan, siap-siap mendapatkan konsuekuensi hukum, karena pasti akan kita tindak tegas," Tutupnya.
- Termasuk Indonesia, Kemlu Jepang Kirim Peringatan Adanya Peningkatan Ancaman di Enam Negara
- Assad Kabur, PM Suriah Ngaku Siap Kerja Sama dengan Siapapun yang Dipilih Rakyat
- Kasus Penipuan 50 Juta Masker, Pria Texas Ini Mengaku Bersalah