Saksi Ungkap Kondisi Keuangan PT SBS Sebelum Diakuisisi Anak Perusahaan PTBA

tiga orang saksi yang merupakan mantan petinggi PT SBS. Diantaranya, Dodi Sanyoto (Mantan Direktur Utama ), Margo Derajat (Mantan Direktur Keuangan) dan Leonard Manurung (Mantan Direktur Operasional) saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan NEgeri Palembang terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)
tiga orang saksi yang merupakan mantan petinggi PT SBS. Diantaranya, Dodi Sanyoto (Mantan Direktur Utama ), Margo Derajat (Mantan Direktur Keuangan) dan Leonard Manurung (Mantan Direktur Operasional) saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan NEgeri Palembang terkait dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA. (Yosep Indra Praja/RMOLSumsel.id)

Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk tahun 2015, telah memasuki agenda sidang pemeriksaan perkara di PN Palembang.


Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjerat lima orang terdakwa yakni Anung Dri Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Nurtima Tobing, serta Tjahyono Imawan. 

Dalam persidangan yang diketuai hakim Pitriadi SH MH menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan mantan petinggi PT SBS. Diantaranya, Dodi Sanyoto (Mantan Direktur Utama ), Margo Derajat (Mantan Direktur Keuangan) dan Leonard Manurung (Mantan Direktur Operasional). 

Dalam keterangan saksi di persidangan yang diungkapkan Dodi Sanyoto dirinya mengakui jika perusahaan PT SBS saat diakuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI) dalam kondisi yang tidak baik karena kesulitan keuangan. 

"Ada rancangan dalam melakukan akuisisi dan disetujui komisaris. Memang kondisi PT SBS saat itu keuangan perusahaan sedang sulit. Karena banyak pekerjaan kita yang tidak terbayarkan oleh klien dan ditambah lagi banyaknya hutang. Setelah akuisisi saya sudah tidak aktif lagi karena sudah tidak di PT SBS lagi," ujar Dodi dalam keterangan di persidangan, Senin (18/12). 

Keterangan tersebut juga diperkuat saksi Margo Derajat yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT SBS tahun 2015. Bahkan Margo yang diketahui masuk dalam tim peralihan PT SBS saat diakuisi tahun 2015 lalu. Mengakui jika keuangan perusahan mengalami kerugian sebesar Rp 65 miliar tahun 2014 dan kerugian itu menurun menjadi Rp9 Miliar setelah dilakukan aukisisi. 

"Benar sebelum di akusisi berdasarkan laporan keuangan tahun 2014 perusahan merugi Rp65 miliar namun setelah diakuisisi dalam waktu enam bulan kerugian perusahan berkurang menjadi Rp9 miliar," katanya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, akuisisi yang dilakukan berdampak pada meningkatnya laba yang diterima PT SBS. Hal itu lantaran adanyan peningkatan laba dari jasa produksi setelah perusahaan di akuisisi. 

"Tahun 2016 PT SBS sudah untung dan PTBA juga secara keseluruhan mengalami keuntungan setelah PT SBS diakuisisi dari anak perusahaan PTBA yakni PT BMI. Dengan adanya PT SBS juga bisa melakukan efisiensi biaya penambangan," jelasnya. 

Hal senada juga diungkapkan, Leonard Manurung selaku Direktur Operasional PT SBS. Dia mengatakan meningkatnya permintaan pertambangan dari PTBA, berdampak pada bertambahnya hutang pada pihak leasing karena restrukturisasi perusahaan dalam penambahan alat berat. 

"Hutang itu 100 persen dari leasing, karena meningkatnya permintaan dari PTBA volume produksi. Jumlah produksi sendiri meningkat menjadi 64 juta dari sebelumnya 13 juta produksi batubara," jelasnya. 

Selain itu dirinya mengatakan PTBA mendapatkan dua manfaat dari akuisisi PT SBS. Diantaranya peningkatan produksi dan dapat mengontrol tarif dari perusahaan kontraktor lainnya. 

"PTBA paling banyak dalam manfaat dalam akusisi PT SBS ini, salah satunya bisa melepas ketergantungan dari kontraktor lainnya," pungkasnya. 

Dari pantauan dilapangan, proses persidangan yang menjerat lima terdakwa itu masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.