Saksi Ungkap Indikasi Kecurangan di TPS 2 Kembang Ayun Tanjung Sakti Lahat

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, telah menciptakan gelombang kontroversi. 


Pasca-rapat pleno di tingkat Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, terungkap perbedaan angka antara C Hasil/Plano dan C Hasil Salinan, serta perubahan jumlah suara yang mencurigakan.

Hal itu diungkap Yudi Irwansyah selaku saksi PKB, dia menyampaikan dari rapat pleno PPK, ditemukan data penghitungan suara yang tertera pada C Hasil/Plano dan C Hasil Salinan angkanya berbeda.

Kemudian, jumlah suara C Hasil yang difoto dan diupload KPPS di Sirekap KPU, tidak sama dengan jumlah suara yang ada di C Hasil/Plano di PPK. C Hasil/Plano banyak terdapat tipe X, sehingga terindikasi ada kecurangan jumlah suara.

Melihat realitas ini, Yudi Irwansyah SH menegaskan, ia sebagai saksi PKB sangat keberatan terhadap perubahan jumlah suara yang terjadi di TPS 2 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat. 

“Saya mendesak kepada KPU Lahat untuk melakukan penghitungan ulang bagi TPS 2 Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu,” ujarnya, Selasa (27/2).

Indikasi kecurangan itu juga menyebabkan perubahan perolehan total suara antara Partai Gerindra dan PAN. Perubahan ini merugikan perolehan suara caleg PKB.

Ia merincikan, berdasarkan C Hasil dari rekapan KPPS TPS 2 Kembang Ayun, total suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 52 suara, dengan rincian suara partai 2 suara, caleg nomor 1 Nopan Firmansyah SE mendapatkan 49 suara, dan caleg nomor 2 Anggun Dwi Septari meraih 1 suara.

Setelah C Hasil dibuka pada rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, perolehan suara Partai Gerindra berubah menjadi 3 suara, dengan rincian suara partai nol, Nopan Firmansyah SH meraih 3 suara, dan Anggun Dwi Septari meraih nol suara.

“Sebanyak 49 suara milik Partai Gerindra hilang. Saya protes dan menanyakan itu kepada PPK saat sidang pleno. Namun, protes saya tidak diindahkan,” ujarnya.

Selanjutnya, perolehan suara dari PAN juga berubah.

Berdasarkan C Hasil/Plano dari KPPS TPS 2 Kembang Ayun, bahwa PAN hanya memperoleh 12 suara. Dengan rincian suara partai nol, caleg nomor urut 1 M Lutfi Hidayat SH memperoleh 12 suara, Vitry Hariati nol suara, dan Jossi Ramdonni ST nol suara.

Setelah C Hasil/Plano dari KPPS TPS 2 dibuka di rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, perolehan suara PAN berubah menjadi naik. Dengan rincian suara partai nol, M Lutfi Hidayat SH dari 12 suara berubah menjadi 82 suara. Sedangkan caleg nomor urut tiga dan empat nol suara.

“Sebanyak 70 suara masuk ke caleg M Lutfi Hidayat SH,” ucapnya.

Lanjut Didi, lagi lagi ia menanyakan melalui rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu mengapa terjadi perubahan perolehan suara. Jawab petugas PPK bahwa PPK tidak mengetahui perubahan itu. 

Didi mencurigai, perubahan terindikasi terjadi ditingkat PPS. Kotak suara dari KPPS TPS 02 diserahkan terimakan kepada PPS Desa Kembang Ayun. 

Kecurigaan bertambah terhadap PPS, sebab saat rapat pleno ditingkat PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, PPS tidak hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, logistik Pemilu 2024 seperti stiker logo KPU, kunci segel kotak suara, dan ATK dilebihkan pendistribusiannya untuk PPS. 

Akibat perubahan perolehan suara yang tertera C Hasil/Plano, caleg PKB Wiwin Andaini merasa dirugikan.

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten di Dapil 5 Tanjung Sakti

KPU menetapkan sebanyak 3 kursi DPRD Kabupaten Lahat untuk dapil 5 Tanjung Sakti Pumi dan Tanjung Sakti Pumu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara sementara dari tim PKB, bahwa perolehan suara tertinggi pertama diraih Partai Demokrat sebanyak 7.433 atas nama Ahmad Barmawi SH.

Urutan kedua diraih Partai Gerindra sebanyak 5.075 suara atas nama Nopan Firmansyah SE. Urutan ketiga diraih PKB sebanyak 3.497 suara atas nama Wiwin Andaini SE

Urutan keempat diraih PAN sebanyak 3.433 suara atas nama M Lutfi Hidayat SH. Antara urutan ketiga dan keempat terdapat selisih suara sebanyak 64 suara.

Berangkat dari itu, Didi menegaskan, sangat keberatan terjadi perubahan perolehan suara di C Hasil/Plano yang terjadi pada saat Rapat Pleno ditingkat PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana SHI MM mengatakan bahwa pihaknya membenarkan ada pihak PKB menyampaikan komplain. Namun, komplain tersebut  belum ada laporan secara tertulis. "Jadi harus ada laporan aduan ke Bawaslu, maka kita dilakukan proses dan penelusuran. Jadi tidak bisa secara lisan, apalagi rapat pleno KPU belum (dilaksanakan)," ujarnya