Sakit Hati Diminta Putus, Remaja di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar ke Medsos

ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (ist/net)
ilustrasi pemerkosaan anak dibawah umur. (ist/net)

Pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yakni ZI (21) ditangkap Polisi lantaran menyebar video asusila korban yang merupakan pacarnya ke media sosial (medsos).


Tersangka nekat melakukannya lantaran kesal terhadap korban karena tidak mau lagi diajak video call. Atas perbuatannya, tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana cyber crime tentang pornografi.

Perbuatan tersangka dilakukannya terhadap korban PE pada 5 Januari 2023 lalu yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas. 

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu menyebarkan video asusila korban melalui akun Facebook, TikTok dan Whatsapp," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara saat pres rilis ungkap kasus di Polres Musi Rawas pada Selasa (14/2).

Dijelaskannya, antara tersangka dengan korban berdasar informasi awal sering melakukan video call secara vulgar. Kemudian pada saat tersangka meminta kembali untuk melakukan video call vulgar, korban pun menolak.

Sehingga, tersangka mengancam korban dengan berkata "kalau tidak mau, saya akan sebarkan video ini melalui media sosial". Dan oleh tersangka, video tersebut di upload ke akun Facebook maupun TikTok miliknya.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atas Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman pidana yaitu 6 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu tersangka ZI mengaku nekat menyebar video asusila karena sakit hati dengan orang tua korban. Sebab orang tua korban menurutnya meminta agar anaknya tersebut tidak lagi berpacaran dan putus dari tersangka.

"Aku dengan dio lah pacaran setahun tigo bulan," pungkasnya.