Sah! UMK Muba Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berlaku 1 Januari 2023

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin mulai Januari 2023 dipastikan sebesar Rp3.502.873 atau naik 7,72 persen dari tahun 2022.


Penetapan kenaikan UMK Muba tersebut telah disetujui Gubernur Sumsel melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 906/KPTS/Disnakertrans/2022 Tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.

"Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Muba pada 2023 mendatang akan naik, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Muba," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi. 

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan Bahwa Bagi Pengusaha yang membayar Upah Lebih rendah dari Upah Minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000.

Untuk itu Apriyadi menghimbau dengan telah ditetapkannya kenaikan UMK, tidak ada pengusaha atau perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum yang berlaku.

"Jika ada perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah standar upah minimum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas dia. 

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba Mursalin menambahkan, kenaikan UMK yang diusulkan hasil dari kesepakatan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Muba dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Muba, di Kantor Disnakertrans Muba, pada 30 November 2022 lalu.

"Kita bersyukur rekomendasi kenaikan UMK ini telah disahkan Pak Gubernur, semoga ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan buruh atau pekerja di Kabupaten Muba, yang nantinya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas dia.