UMK Muara Enim Naik jadi Rp3,5 Juta, Perusahaan Wajib Patuhi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim Siti Herawati/Noviansyah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Muara Enim Siti Herawati/Noviansyah

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim mulai 2023 dipastikan naik sebesar Rp3.538.556 atau 8,43 persen dari tahun 2022 Rp3.253.447. Kenaikan UMK itu telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022.


"Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," ujar Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis (8/12).

Kenaikan UMK ini, kata dia, diputuskan setelah Dewan Pengupahan Muara Enim memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. 

"UMK sebesar itu per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tegas dia. Seraya menambahkan UMK 2023 berlaku 1 Januari. 

Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Siti Herawati, pihaknya akan segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan UMK 2023.

"Seluruh perusahaan yang beroperasi di Muara Enim wajib patuhi aturan ini. Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim," tandas dia.