Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK
Baca Juga
Nantinya, kunjungan tatap muka ini dilakukan secara terbatas dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung.
"Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin pagi (11/7).
Kunjungan tahanan tatap muka terbatas ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kunjungan tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti dari tahanan, penasihat atau kuasa hukum dengan surat kuasa resmi.
Pengunjung tatap muka pun hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja. Selain itu, pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.
Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari swab antigen.
"Selain itu, pemberlakuan kunjungan online (dalam jaringan) juga masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK," pungkas Ali.
- KPK dan PPATK Perlu Usut Aliran Uang Haram Bea Cukai
- KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu
- Pemkot Palembang Raih MCP Tertinggi dari KPK