Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek, Polisi Temukan Sabu Dalam Lemari

Pelaku Bastari ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas simpan sabu dalam lemari.(foto Istimewa)
Pelaku Bastari ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas simpan sabu dalam lemari.(foto Istimewa)

Bastari (34), warga Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.


Pelaku Bastari ditangkap di rumahnya dalam kasus narkoba jenis sabu. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,92 gram.

"Barang bukti ditemukan dalam lemari pakaian di rumah pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Rabu (21/6).

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku Bastari ditangkap di rumahnya pada Senin, 12 Juni 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Berawal dari adanya laporan warga yang masuk ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas  

"Laporan oleh warga bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.

Kemudian petugas menindaklanjutinya dengan meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata hasil penyelidikan benar. Sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Kasat Narkoba, anggota menemukan barang bukti yang disimpan didalam lemari pakaian. 

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00," pungkasnya.