RPJMD Sumsel 2019 - 2023 Berubah karena Pandemi, DPRD Berikan Persetujuan

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menyerahkan dokumen persetujuan Perda Perubahan RPJMD Sumsel 2019 - 2023 kepada Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (21/10). (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati menyerahkan dokumen persetujuan Perda Perubahan RPJMD Sumsel 2019 - 2023 kepada Gubernur Sumsel Herman Deru, Kamis (21/10). (Ist/rmolsumsel.id)

Ada perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan 2019 - 2023 sebagai dampak pandemi Covid-19. Setelah diteliti dan dibahas, DPRD Sumsel memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut.


Sebelumnya, perubahan RPJMD ini telah dibahas dan diteliti panitia khusus (Pansus) 4 DPRD Sumsel.

“Setelah dilakukan pembahasan dan penelitian, Pansus 4 DPRD Sumsel menyatakan dapat memahami dan menerima rancangan perubahan RPJMD Sumsel tahun 2019 - 2023,” ujar Juru Bicara Pansus 4 DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki pada rapat paripurna ke-39 yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Kamis (21/10).

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, RPJMD merupakan arah pedoman dan kebijakan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Harus dilakukan perubahan sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Perubahan ini dilalukan berdasarkan berbagai regulasi dan dapat dilakukan karena telah terpenuhi syarat yang telah diatur seperti adanya bencana alam dan kebijakan nasional,” katanya.

Menurut Deru, adanya pandemi Covid-19 memengaruhi perubahan RPJMD Provinsi Sumsel. Di mana dengan adanya perubahan ini bertujuan agar program yang dicanangkan mampu mengurangi angka kemiskinan.

“Perubahan ini telah melalui berbagai tahapan sebelumnya dan telah disetujui DPRD serta ditetapkan perubahan RPJMD ini menjadi Perda,” tuturnya.

Deru berkomitmen untuk menjadikan Perubahan RPJMD sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan di Sumsel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga perubahan RPJMD tahun 2019 - 2023 ini disetujui melalui keputusan bersama,” ucapnya.

Selain menyepakati Perda Perubahan RPJMD Sumsel 2019 - 2023, Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel turut menyepakati Perubahan Tatib DPRD Sumsel dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Sumsel tahun 2022.