Robek dan Buang Al Quran ke Wastafel, Pembuat Tato di Lubuklinggau Ditangkap

Tersangka Riyan Watimena ditangkap dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Tersangka Riyan Watimena ditangkap dalam kasus tindak pidana penistaan agama.

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap tersangka tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Riyam Watimena (35).


Pembuat tato yang tercatat sebagai warga Jalan Batu Pepe, RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap karena telah merobek dan membuang Al Quran ke dalam wastafel.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buku kitab suci Al Quran dalam keadaan rusak dan satu botol kecil yang diduga bong alat hisap narkotika jenis sabu. 

"Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran dan membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/6).

Perbuatan tersebut kata Kasat Reskrim, dilakukan tersangka ketika selesai melaksanakan shalat Maghrib, kemudian kitab suci itu diletakkan diatas tempat. 

"Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," ujarnya. 

Dijelaskannya, terungkapnya kasus tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023 di Salon Asha Joan yang berada di Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Dimana oleh saksi Yanti bahwa ditemukan kitab suci Al Quran dalam kondisi robek dan remuk.

Saat ditemukan saksi, Al Quran tersebut berada  didalam wastafel yang ada di salon Asha Joan milik Riyan Watimena. Dan Riyan Watimena bekerja sebagai pembuat tato dan tindik telinga. 

Selain itu Riyan merupakan anak menantu dari saksi yang sering membuat keonaran di lingkungan tempat tinggalnya.

Selanjutnya saksi Yanti melaporkan tentang kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres lubuk linggau untuk ditindak lanjuti. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan sekitar pukul 15.00 WIB langsung cek tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas juga melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP. Dan diketahui bahwa sebagai pelaku penistaan agama adalah Riyan Watimena. 

Pelaku diketahui pula sering membuat gaduh dengan menyalakan suara musik volume besar, minum-minuman keras dan diduga menggunakan narkoba di dalam salon miliknya. Sehingga warga sekitar merasa resah dan terganggu.

Lalu Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung  bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Riyan.  

"Saat ditangkap dan diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan," pungkasnya.