Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka, Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi SANTAN

Richard Cahyadi saat ditetapkan tersangka dalam kasus dalam korupsi aplikasi SANTAN beberapa waktu lalu/handout
Richard Cahyadi saat ditetapkan tersangka dalam kasus dalam korupsi aplikasi SANTAN beberapa waktu lalu/handout

Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada tahun 2021, Richard Cahyadi kembali menghadapi tuduhan baru. 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menetapkan Richard Cahyadi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini dilakukan setelah Penyidik Pidana Khsusus Kejari Muba menemukan dua alat bukti yang cukup kuat selama pengembangan penyidikan. Bukti tersebut didapatkan saat penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas dan rumah pribadi Richard Cahyadi di Palembang. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp130 juta yang disimpan di dalam kotak sepatu, serta beberapa aset lainnya.

Barang bukti tersebut diduga berasal dari penerimaan gratifikasi selama Richard menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Muba dari tahun 2019 hingga Juni 2023, serta sebagai Plt Kadis PMD pada tahun 2024. 

"Berdasarkan pengembangan kasus tersebut sebagaimana yang kita tahu setelah ditetapkannya RC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam aplikasi SANTAN. Penyidik kembali melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan tindak pidana lainnya berupa gratifikasi dan pencucian uang," ujar Kajari Muba Roy Riady SH MH dalam press rilisnya, Selasa (3/9).

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kami menetapkan RC sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang," tegas mantan Jaksa KPK ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu modus operandi yang diduga dilakukan oleh Richard adalah menerima pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 800 juta. Tidak hanya itu, Richard juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. 

Cara yang digunakan antara lain dengan membeli tanah yang kemudian dibagikan kepada beberapa orang, yaitu Mh, Rk, And, dan Ang. Selain itu, ia juga diduga menggunakan hasil gratifikasi untuk membeli satu unit mobil Toyota Venturer. Hal itu didapat setelah dilakukan penggeledahan di salah satu rumah saksi.

"Dari hasil penggeledahan di rumah salah satu saksi dan ditemukan bukti lain berupa dokumen, rekening koran, surat tanah, bukti pencairan valas dan buku tabungan," jelasnya.

Dalam membongkar kasus ini pihak penyidik Kejari Muba juga telah berkonsultasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kadis PMD Muba itu.

Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.