Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
- KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel
Baca Juga
Kedua tersangka yakni Redho alias RD sebagai Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023 dan Muzhen A Hipzi alias MH menjabat sebagai Plt Kasih Program Pembangunan Ekonomi Desa (PPED) di Dinas PMD Kabupaten Muba.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi berinisial RD dan MH, Rabu (14/8) siang kemarin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, penyidik menganggap telah menemukan dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Umaryadi.
Dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Rabu (14/8) malam, Umaryadi menjelaskan peran tersangka RD adalah bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA yang sudah dilakukan penahanan selaku Dirut PT ISN.
“Pada tahun 2023, tersangka RD sebagai Kepala Cabang PT ISN yang menandatangani kontrak kerjasama dengan desa dan berperan menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT ISN tanpa prosedur serta mekanisme perusahaan yang diatur undang-undang,” tegas dia.
Sedangkan untuk tersangka MH, lanjut Umaryadi, tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) menerima aliran uang yang bersumber dari Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023.
“Total aliran uang sebesar Rp1.840.950.000, dengan cara tersangka MA (Dirut PT ISN) membuatkan rekening BCA atas nama tersangka MA. Selanjutnya, kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH,” kata Umaryadi.
Masih dikatakan oleh Umaryadi, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 14 Agustus hingga 2 September 2024.
“Hingga saat ini, total saksi yang kita periksa ada berjumlah 173 orang. Terkait saksi R masih kita lakukan pendalaman, kita tunggu perkembangan selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan,” tutup Umaryadi.
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul
- Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka, Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi SANTAN
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel