Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bergulir. Plt Kepala Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi, kembali diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (29/7).
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
- KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel
Baca Juga
Pemeriksaan ini terkait dugaan mark-up harga dalam proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Selain Richard, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa, termasuk tiga tersangka dan beberapa pegawai Dinas PMD Muba.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredar foto tumpukan uang di hadapan Richard yang kemudian dibantahnya sebagai hasil penjualan rumah salah satu tersangka.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Saat keluar Gedung Kejati Sumsel, Richard membenarkan dirinya kembali diperiksa oleh tim penyidik. Dia mengaku sudah empat kali menjalani pemeriksaan.
"Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA, kedua untuk tersangka HF, ketiga jadi saksi tersangka R dan keempat terkait foto tumpukan uang di depan saya yang beredar di medsos," kata dia.
Richard menjelaskan, foto tumpukan uang dihadapannya yang beredar di media sosial (medsos), merupakan uang hasil penjualan rumah milik tersangka Riduan alias R. Sedangkan rekaman suara, hanya editan.
"Foto itu hasil penjualan rumah Riduan. Saya ini atasannya, saat itu Riduan meminta saya menyaksikan pembayaran penjualan rumah. Kalau rekaman suara itu, hasil editan seseorang," tegasnya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus internet desa. Selain RC selaku Plt Kadis PMD Kabupaten Muba, ada lima saksi lainnya yang juga turut diperiksa.
Mereka adalah, tersangka R, tersangka MA, MZ selaku PNS di Dinas PMD Kabupaten Muba, AI pegawai honorer di Dinas PMD Kabupaten Muba dan AS dari pihak swasta.
"Pemeriksaan tersangka R, diperiksa dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB, dengan agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan. Untuk keenam saksi diperiksa sebagai saksi dengan agenda pertanyaan kurang lebih 10 pertanyaan," jelasnya.
- Kejati Sumsel Dalami Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kemungkinan Tersangka Baru Muncul
- Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka, Dijerat Gratifikasi dan Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi SANTAN
- Terlilit Utang, Seorang Juru Parkir Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel